Fasilitasi Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil Menengah

  1. Foto copy KTP
  2. Memiliki alamat Email aktif
  3. Memiliki No Telepon aktif
  4. Mengisi formulir permohonan Ijin Usaha Mikro Kecil

  1. Pemohon mendaftar pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi data pemohon dan memberikan formulir permohonan ijin Usaha mikro Kecil
  3. Petugas Input data dan mencetak Ijin Usaha Mikro Kecil

10 Menit proses input ijin usaha mikro melalui OSS.go.id

Tidak dipungut biaya

Ijin Usaha Mikro dan Kecil

pengaduan ditangan dengan cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil Menengah "