Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. 1. Membawa Surat Permohonan kepada lurah
  2. 2. Membawa Pengantar RT
  3. 3. Membawa Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. 4. Membawa Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. 5. Membawa Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. 6. Membawa Denah Lokasi
  7. 7. Membawa Surat Pernyataan Tanah
  8. 8. Membawa Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  9. 9. Membawa Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  10. 10. Membawa Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar
  11. Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  12. Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. 3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

266 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah"