Pengantar Pembuatan KTP

  1. pengantar pembuatan ktp baru dari kelurahan
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. fotocopy ijazah terakhir
  4. fotocopy akte kelahiran

  1. Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datang dengan membawa fotocopy KK dan ijazah/akta kelahiran
  3. Ambil nomor antrian dikecamatan untuk perekaman e-KTP
  4. Petugas akan memasukan data dan mengambil foto untuk KTP baru
  5. Bubuhkan tanda tangan dan pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah
  6. Lakukan pemindaian sidik jari dan retina mata pada alat yang tersedia
  7. Pastikan anda telah mengambil surat pengambilan e-KTP pada petugas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman E=ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"