Kajian Resiko Bencana

  1. Membuat surat permohonan dari desa/kecamatan yang rawan bencana

  1. Setelah mendapat surat dari desa/kecamatan. BPBD menindaklanjuti apakah benar daerah tersebut merupakan daerah rawan bencana
  2. Survey lokasi di daerah rawan bencana
  3. Melakukan rapat dengan OPD terkait untuk tindak lanjut dan kemudian pembuatan peta rawan bencana
  4. Setelah semuanya terlaksana kemudian direkap menjadi buku panduan/laporan kajian resiko bencana

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kajian Resiko Bencana BPBD Kab. Semarang

1. Pengiriman surat ke BPBD

2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com

3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kajian Resiko Bencana"