Pelayanan Penanganan Laporan Pengaduan dan Konsultasi

No. SK: 188/02/432.503/2024

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Melalui Surat, SMS, Email, Wa, dan lain-lain
  3. Menyerahkan Fotocopi KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

  1. Pemohon memasukkan formulir yang telah diisi ke Dalam kotak Pengaduan yang telah disediakan atau diserahkan langsung kepada petugas yang menangani
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas pengadu
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

1. Pemohon memasukkan formulir yang telah diisi kedalam kotak Pengaduan         yang telah disediakan atau diserahkan langsung kepada petugas yang     menangani

2. Pemeriksaan kelengkapan berkas pengadu

3. Petugas mencatat dalam buku register

 4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penanganan Pengaduan dan Konsultasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Kantor Camat Galis

Jl. Raya Galis No. 01 Galis-Pamekasan

Telp, SMS, WA ke Nomor kami :  087850456705

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Laporan Pengaduan dan Konsultasi"