1. Pemohon mendaftarkan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
3. Petugas mencatat dalam buku register
4. Paraf Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik / Sekcam / Kasi Ketentraman dan Ketertiban
5. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
6. Penyerahan dokumen kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen Rekomendasi Ijin Keramaian
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Unit Penanganan Pengaduan :
Alamat : Kantor Camat Galis
Jl. Raya Galis No. 01 Galis-Pamekasan
Telp, SMS, WA ke Nomor kami : 087850456705
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store