Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi KK

  1. Pemohon mendaftarkan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf Kasi Pelayanan / Kasi Kesos
  5. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di loket pelayanan

2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik /Sekcam

5. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

             6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

                                                                          

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Kantor Camat Galis

 Jl. Raya Galis No. 01 Galis-Pamekasan

Telp, SMS, WA ke Nomor kami : 087850456705 087850566250                                                                                                                                              

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"