Mitigasi Bencana

  1. Membuat surat permohonan mitigasi bencana dari desa, kelurahan dan kecamatan

  1. Surat masuk di BPBD Kab. Semarang
  2. Setelah mendapat persetujuan dari kalak kemudian tim mensurvey lokasi yang meliputi luasan yang kemungkinan terdampak bencana
  3. Pengkajian dan perhitungan di lapangan
  4. Apablia semua prosedur telah di setujui maka mitigasi bencana akan dikerjakan oleh pihak ke 3 melalui penunjukkan langsung

- survey lapangan

- perhitungan di lapangan yang mencakup daerah yang terdampak bencana

- jika di acc dikerjakan oleh pihak melalui penunjukkan langsung

- penerbitan buku untuk di kaji lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Mitigasi Bencana BPBD Kab. Semarang

1. Pengiriman surat ke BPBD

2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com

3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mitigasi Bencana"