Pelayanan Keterangan Waris

  1. Surat Pernyataan Waris yg ditandatangani oleh Kades
  2. Asli dan fotocopi KTP para pihak
  3. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) para pihak
  4. Fotocopy SPPT dan tanda lunas PBB Tahun terakhir

  1. Pemohon mendaftarkan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf Kasi Pelayanan / Kasi Pemerintahan
  5. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di loket pelayanan

2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik /Sekcam

5. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat

             6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Kantor Camat Galis

 Jl. Raya Galis No. 01 Galis-Pamekasan

 Telp, SMS, WA ke Nomor kami :  087850456705

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Waris"