Izin usaha mikro kecil ( iumk )

  1. 1.Surat pengantar dari RT/ RW
  2. 2.Foto copy KTP
  3. 3.Foto copy KK
  4. 4.Foto ukuran 4x6 2 ( dua ) lembar
  5. 5.Mengisi formulir atau blangko IUMK dari Kecamatan.

  1. 1.Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Paten Kecamatan.
  2. 2.Petugas paten memeriksa berkas dan mencatat diregister.
  3. 3.Petugas Paten mencetak sertifikat IUMK
  4. 4.Camat menandatangani sertifikat IUMK
  5. 5,Sertifikat IUMK diserahkan ke pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK )

Email      : kecAMPELGADING4@gmail.com

SMS/WA : 081548021261

Hallo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha mikro kecil ( iumk )"