Surat dispensasi nikah

  1. 1.Foto Copy KTP
  2. 2.Foto copy KK
  3. 3.Foto Copy Ijazah
  4. 4.Foto Copy Akte Kelahiran.

  1. 1.Pemohon ke desa untuk mendaftar dan emngisi formulir yang sudah disediakan.
  2. 2.Pemohon membawa persyaratan yang sudah lengkap dan berkas yang sudah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa kemudian dibawa ke KUA setempat
  3. 3.Pemohon memasukkan berkas permohonan dispensasi kepada petugas loket Paten.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Email      : kecampelgading4@gmail.com

SMS/WA : 081548021261

Hallo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat dispensasi nikah"