Surat keterangan pindah penduduk

  1. 1.KTP dan KK asli pemohon
  2. 2.Foto copy surat nikah pemohon 2 ( dua ) lembar
  3. 3.Pengantar dari desa ( F.1.29 )
  4. 4.Pengantar dari Kecamatan (F1-30 )
  5. 5.SKPWNI dari petugas Operator E.KTP

  1. 1.Pemohon ke desa untuk meminta pengantar.
  2. 2.Pemohon memasukkan berkas pendaftaran ke loket pelayanan Paten.
  3. 3.Pemohon ke Kantor Disdukcatpil untuk mengurus dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Email      : kecampelgading4@gmail.com

SMS/WA : 081548021261

Hallo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah penduduk"