Surat keterangan ahli waris

  1. 1.Foto Copy KTP Ahli waris dan saksi
  2. 2.Foto copy KK
  3. 3.Bagi pewaris yang sudah meninggal untuk bias dibuktikan dengan surat kematian yang diketahui/ ditanda tangani oleh Kepala Desa.
  4. 4.Pengantar dari desa yang diketahui/ ditanda tangani oleh Kepala Desa.

  1. 1.Pemohon ke desa untuk mendaftar dan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  2. 2.Persyaratan yang sudah lengkap diserahkan ke petugas paten untuk diproses.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Email : kecampelgading4@gmai..com

SMS/WA : 081548021261

Hallo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"