Surat Pengantar Rekomendasi Izin Gangguan Kecil ≤ 100 m

  1. Foto copy KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku;
  2. Mengisi formulir permohonan bermaterai
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah
  4. Surat Pernyataan Tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tempat usahanya menyewa tanah
  5. Foto copy akte pendirian perusahaan
  6. Foto copy NPWP
  7. Dokumen lingkungan (SPPL,UKL-UPL, AMDAL)
  8. Rekomendasi dari institusi terkait untuk usaha tertentu
  9. Foto copy IMB
  10. Bukti lunas PBB tahun terakhir
  11. Surat persetujuan tetangga
  12. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi Izin Gangguan Kecil ? 100 m ke Kecamatan
  4. Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi Izin Gangguan Kecil ? 100 m ke Kecamatan
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar Rekomendasi HO kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar Rekomendasi HO
  7. Surat Pengantar Rekomendasi HO diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Gangguan Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Izin Gangguan Kecil ≤ 100 m"