Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Wajib pajak menyerahkan SPPT

  1. Pembuatan Kwitansi Pembayaran PBB
  2. Kwitansi , jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  3. Membubuhi cap pada kwitansi pembayran PBB
  4. Mencatat NOP dan nama wajib Pajak di buku masing-masing petugas
  5. Menyetor uang pembayarn pajak ke koordinator PBB yang di tunjuk
  6. Penyerahan kwitansi pembayaran pajak ke wajib pajak dan menyetorkan ke bank

15 Menit

Sesuai dengan Nilai NJOP nya 

Kwitansi Lunas PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan"