Pengajuan Rekomendasi Operasional Lembaga SD/SMP/PAUD (KB, SPS, TPA, dan TK)/PNF Swasta Baru

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Izin Pendirian dari OSS

  1. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan permohonan Rekomendasi Izin Operasional kepada resepsionis
  2. Petugas Resepsionis menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi cek list, kalau sudah lengkap, diserahkan ke Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum, kalau belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum pada bidang terkait menerima dan membuatkan Surat Rekomendasi Izin Operasional, kemudian diparaf dan dinaikkan ke Kabid
  4. Kabid menelaah dan memberi paraf, kemudian diserahkan ke Sekretaris
  5. Sekretaris menelaah dan memberi paraf, kemudian dinaikkan ke Kepala Dinas
  6. Kepala dinas memeriksa dan menandatangani Surat Rekomendasi Ijin Operasional Sekolah swasta, kemudian diserahkan kepada Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum
  7. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum menyimpan fotocopy untuk arsip, kemudian menyerahkan ke pada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Operasional Sekolah swasta

60 Menit (Apabila pejabat berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga SD/SMP/PAUD (KB, SPS, TPA, DAN TK)/PNF Swasta Baru

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Operasional Lembaga SD/SMP/PAUD (KB, SPS, TPA, dan TK)/PNF Swasta Baru"