Pengajuan Rekomendasi Pendirian Lembaga SD/SMP/PAUD (KB, SPS, TPA, dan TK)/PNF Swasta Baru

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Formulir permohonan yang telah ditanda tangani
  2. Proposal izin pendirian sekolah swasta

  1. Pemohon menyerahkan Formulir permohonan yang sudah ditandatangi yayasan dan Proposal izin pendirian sekolah swasta kepada resepsionis
  2. Petugas Resepsionis menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi cek list, kalau sudah lengkap, berkas Formulir permohonan dan Proposal izin pendirian sekolah swasta SD/SMP/PAUD/PNF kemudian diserahkan ke Pejabat fungsional Pengembang Kurikulum SD/SMP/PAUD/PNF, kalau belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pejabat fungsional Pengembang Kurikulum SD/SMP/PAUD/PNF pada bidang terkait menerima dan melanjutkan ke tim
  4. Tim Ijin Pendirian Sekolah swasta memverifikasi dan memeriksa Formulir permohonan dan Proposal izin pendirian sekolah swasta
  5. Tim melaksanakan supervisi lokasi, sarana dan prasarana, guru dan ketersediaan peserta didik ke satuan sekolah swasta SD/SMP/PAUD/PNF dimaksud dan menyampaikan hasil supervisi ke Kepala Bidang terkait
  6. Bidang terkait mengadakan rapat koordinasi hasil supervisi lokasi, apabila memenuhi persyaratan kemudian melalui Pejabat fungsional Pengembang Kurikulum SD/SMP/PAUD/PNF membuat Surat Rekomendasi ijin pendirian sekolah swasta, memberi paraf dan diserahkan ke Kabid
  7. Kabid menelaah dan memberi paraf, kemudian diserahkan ke Sekretaris
  8. Sekretaris menelaah dan memberi paraf, kemudian dinaikkan ke Kepala Dinas
  9. Kepala dinas memeriksa dan menandatangani Surat Rekomendasi ijin pendirian sekolah swasta, kemudian diserahkan kepada Pejabat fungsional Pengembang Kurikulum SD/SMP/PAUD/PNF
  10. Pejabat fungsional Pengembang Kurikulum SD/SMP/PAUD/PNF menyimpan fotocopy untuk arsip, kemudian menyerahkan ke pada pemohon
  11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Sekolah swasta

3 Hari Kerja (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Sekolah Swasta

Whatsapp (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Pendirian Lembaga SD/SMP/PAUD (KB, SPS, TPA, dan TK)/PNF Swasta Baru"