Legalisir Rapor

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Rapor asli
  2. FC Rapor yang sudah dilegalisir sekolah mulai halaman biodata sampai halaman terakhir maksimal 10 bendel (1 bendel untuk arsip)
  3. FC KTP bagi yang berdomisili luar kabupaten

  1. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan legalisir rapor kepada Resepsionis
  2. Resepsionis memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi cek list, kalau sudah lengkap diserahkan kepada Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum, kalau belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum menerima dan memintakan tanda tangan kepada Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang menandatangani dan dikembalikan ke Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum
  5. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum memberikan stempel kemudian kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Legalisir Rapor yang sudah ditandatangani dan distempel

60 Menit (Apabila pejabat berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Rapor yang sudah ditandatangani dan distempel

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Rapor"