Penyelenggaraan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap
Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan
Pasien rawat jalan yang membawa surat rujukan dari dokter di klinik untuk konsultasi gizi di klinik gizi
Pasien langsung ke klinik gizi
Pasien datang dari klinik atas perintah dokter yang memeriksa / pasien langsung ke klinik gizi
Pasien menuju ruang klinik gizi
Petugas klinik gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien
Rawat Jalan Sesuai dengan waktu pelayanan Instalasi Rawat Jalan
Rawat Inap : Setiap Hari (24 Jam)
Pasien JKN
Tidak membayar.
Pasien Umum
Tarif / biaya berdasarkan:
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.