Pelayanan Perawatan Jenazah

  1. Jenazah dari Dalam RS
    (a) Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas
    1. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan
    2. Identitas Pasien (Nama, Umur, Alamat, Status Penjaminan Pembayaran)
    3. Diagnosa Pasien
    b. Jenazah dengan identitas tak jelas
    1. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan
    2. Surat Penitipan dari Pengirim
    3. Surat Permintaan Pemakaman
  2. Jenazah dari Luar
    a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas
    1. Permintaan Pemulasaraan jenazah
    2. Permintaan Visum Et Repartum
    3. Identitas.
    b. Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr. X/Mrs. Y)
    1. Ada Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, polisi pamong praja, kepolisian).
    2. Bila membutuhkan Hasil Visum Et Repartum disertai permintaan dari kepolisian.
    3. Setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial), pengirim diinformasikan untuk :
    • Mengambil jenazah untuk dipulasarakan & dimakamkan di luar RS (tempat jenazah ditemukan)
    • Membuat surat permintaan untuk dipulasaraakan di RSUD Mardi Waluyo & dimakamkan di tempat jenazah ditemukan.
    • Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan di RSUD Mardi Waluyo dimakamkan di tempat / wilayah RSUD Mardi Waluyo berada.

  1. Jenazah datang baik dari Luar RS atau Dalam RS
  2. Jenazah dibawa menuju ke ruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien/pengirim jenazah.
  3. Penerbitan Surat keterangan kematian
  4. Jika ada tarif pelayanan, melakukan pembayaran di kasir RS
  5. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/ pengirim/diurus RS menggunakan mobil jenazah / kereta jenazah
  6. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/ pengirim/diurus RS (menggunakan mobil jenazah / Kereta jenazah)

Waktu pelayanan buka 24 jam sehari.

  1. Pasien BPJS
    Tarif berdasarkan Permenkes No. 59 tahun 2014
  2. Pasien SPM
    Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan
  3. Pasien Umum
    Tarif/biaya berdasarkan:
    1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
    2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1)Perawatan jenazah
2)Pelayanan rohani untuk jenazah

  1. Email: mardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Jenazah"