Pelayanan Transportasi/ Ambulan

  1. Laporan permintaan penggunaan ambulan, lisan atau tertulis

  1. Menjemput Pasien a. Petugas informasi memberitahu kepada Unit pengelolaan ambulan bahwa ada pasien yang harus dijemput di lokasi sesuai permintaan b. Petugas Unit pengelolaan ambulan mencatat pemesanan ambulan di buku pesanan permintaan ambulan. c. Driver menyiapkan ambulan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan d. Driver bersama tim menuju ke lokasi e. Driver membantu evakuasi pasien sesuai tanggungjawabnya f. Driver membawa pasien ke Rumah sakit. g. Driver mencatat penggunaan ambulan di buku mutasi kendaraan.
  2. Rujuk pasien a. Perawat ruangan memberitahu kepada petugas pengelolaan ambulan bahwa di ruangan (X) ada pasien yang akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan. b. Petugas Unit pengelolaan ambulan mencatat pemesanan ambulan di buku pesanan permintaan ambulan. c. Driver menyiapkan ambulan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan. d. Petugas medis mendampingi pasien yang akan dirujuk e. Driver mencatat penggunaan ambulan di buku mutasi kendaraan.
  3. Mengantar Pasien a. Petugas Ruangan/IGD memberitahu kepada Unit pengelolaan ambulan bahwa ada pasien yang harus diantar ke Rumah Pasien sesuai dengan permintaan. b. Petugas Unit pengelolaan ambulan mencatat pemesanan ambulan di buku pesanan permintaan ambulan. c. Driver menyiapkan ambulan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan d. Driver mengantar pasien ke tempat tujuan didampingi pihak keluarga. e. Driver mencatat penggunaan ambulan di buku mutasi kendaraan.

Sesuai jarak tempuh

  1. Pasien BPJS                                                                       Tarif berdasarkan Permenkes No. 59 tahun 2014
  2. Pasien SPM                                                                     Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan
  3. Pasien Umum                                                                  Tarif/biaya berdasarkan:                                                  a. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.                                                                            b. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1) Menjemput Pasien dan Mengantar Pasien Pulang 2)Rujuk pasien ke rumah sakit lain 3)Mengantar jenazah

  1. Email: mardiwaluyorsud@gmail.com
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transportasi/ Ambulan"