Instalasi Rehabilitasi Medik (Rawat Jalan)

  1. Pasien Baru :
    1) Surat pengantar / konsul (pasien konsultasi dari klinik lain)
    2) Rujukan dari FKTP (bagi peserta BPJS)
    3) Kartu BPJS (bagi peserta BPJS)
    4)SEP BPJS (bagi peserta BPJS)
    5) Foto copy KTP
    5) Jadwal terapi / Protokol terapi (asli) dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  2. Pasien Lama :
    1) Lembar DPJP (bagi peserta BPJS)
    2) Kartu BPJS (bagi peserta BPJS)
    3) SEP BPJS (bagi peserta BPJS)
    4) Foto copy KTP
    5) Jadwal terapi / Protokol terapi (asli) dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

  1. Pasien Baru :
    1. Registrasi sesuai Klinik yang dituju di loket
    2. Pasien datang dari klinik rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa
    3. Pasien datang menghadap Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien
    4. Dokter menyusun jadwal terapi
    5. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
    6. Pengambilan Obat
    7. Penyelesaian administrasi
    8. Pasien pulang
  2. Pasien Lama :
    1. Registrasi sesuai Klinik yang dituju di loket
    2. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
    3. Pengambilan Obat
    4. Penyelesaian administrasi
    5. Pasien pulang

Sesuai dengan tindakan yang diberikan

  1. Pasien JKN
    Tidak membayar.
  2. Pasien Umum
    Tarif / biaya berdasarkan:
    1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
    2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1) Fisioterapi
2) Terapi Wicara
3) Terapi Okupasi

  1. Email: mardiwaluyorsud@gmail.com
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik (Rawat Jalan)"