Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Rawat Jalan a. Pasien Baru 1.Surat pengantar / konsul (pasien konsultasi dari klinik lain) 2.Bagi Peserta BPJS: • Rujukan dari FKTP • Kartu BPJS • SEP BPJS 3.Foto copy KTP 4.Jadwal terapi / Protokol terapi (asli) dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi b. Pasien Lama 1. Bagi Peserta BPJS • Lembar DPJP • Kartu BPJS • SEP BPJS 2.Foto copy KTP 3.Jadwal terapi / Protokol terapi (asli) dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  2. Rawat Inap • DPJP Konsul Rehabilitasi Medik

  1. 1) Rawat Jalan a. Pasien Baru 1. Registrasi sesuai Klinik yang dituju di loket 2. Pasien datang dari klinik/rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa 3. Pasien datang menghadap Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien 4. Dokter menyusun jadwal terapi 5. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 6. Pengambilan Obat 7. Penyelesaian administrasi 8. Pasien pulang b. Pasien Lama 1. Registrasi sesuai Klinik yang dituju di loket 2. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 3. Pengambilan Obat 4. Penyelesaian administrasi 5. Pasien pulang
  2. Rawat Inap a. Pasien datang dengan membawa DPJP Konsul ke Rehabilitasi Medik b. Pasien datang menghadap Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien c. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi d. Pasien kembali ke ruang rawat inap

Sesuai dengan tindakan yang diberikan

  1. Pasien BPJS                                                                     Tarif berdasarkan Permenkes No. 59 tahun 2014
  2. Pasien SPM                                                                     Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan
  3. Pasien Umum                                                                   Tarif/biaya berdasarkan:                                                   a. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.                                                                     b.Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1)Fisioterapi 2)Terapi Wicara 3) Terapi Okupasi

  1. Email: mardiwaluyorsud@gmail.com
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"