Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 (dua) lembar
  3. Foto copy KIP atau KIS
  4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 (dua) lembar
  5. Surat Pernyataan tidak mampu yang bermaterai 6000

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"