Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Pasien Umum : Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulance
  2. Pasien BPJS : Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap , SEP BPJS

  1. 1. Petugas ruang rawat inap / IGD menghubungi petugas ambulan untuk memesan ambulance 2. Petugas ambulance mempersiapkan kendaraan 3. Pasien siap dirujuk ke rumah sakit lain dengan didampingi oleh petugas.

30 Menit

Waktu pelayanan ambulan pasien/ ambulan jenazahadalah 24 jam

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Pelayanan antar atau jemput pasien dan jenazah

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"