Pelayanan Instalasi Laboratorium Sentral (Rawat Jalan)

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter bagi pasien umum
  2. SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter bagi pasien JKN

  1. Pasien datang dari dalam RS atau luar RS
  2. Pasien membawa Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter
  3. Untuk pasien umum • Petugas memberikan rincian biaya • Pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan lab dan menyerahkan menyerahkan bukti pembayaran
  4. Untuk pasien JKN menyerahkan SEP
  5. Pasien menuju ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu yang telah disediakan
  7. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel
  8. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien

1)       Hari Buka    : setiap hari 7 hari dalam seminggu

2)       Jam Buka    : 24 jam dalam sehari

  1. Pasien JKN
    Tidak membayar.
  2. Pasien Umum
    Tarif / biaya berdasarkan:
    1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
    2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

Pelayanan Patologi Klinik

  1. Email: mardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium Sentral (Rawat Jalan)"