Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Pasien dari IGD/ruang perawatan /kamar operasi BPJS, SPM dan Umum : Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU
  2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi:
    a. Prioritas 1: pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi invasif & titrasi
    b. Prioritas 2: pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal
    c. Prioritas 3: untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU
  4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap /rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi:
    a. Pasien pulang (Sembuh/ APS /Meninggal)
    b. Pasien Rawat Inap
    c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi

Waktu Pelayanan setiap hari selama24 jam

1)    Pasien BPJS

        Tidak membayar, diklaim ke BPJS

2)    Pasien SPM

       Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan

3)     Pasien Umum

        Tarif / biaya berdasarkan:

  1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
  2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

Pelayanan rawat intensif

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"