1) Pasien BPJS
Tarif berdasarkan Permenkes No. 59 Tahun 2014
2) Pasien SPM
Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan
3) Pasien Umum
Tarif / biaya berdasarkan:
1)Bedah Umum
2)Bedah Ortopedi
3)Bedah Obsgyn (Obstetri Ginekologi)
4)Bedah Mata
5)Bedah Gigi
6)Bedah Syaraf
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store