Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. KTP / KK (umum/bpjs/spm)
  2. Kartu Pasien / Berobat untuk pasien lama (umum/bpjs/spm)
  3. Kartu BPJS / penjamin lainnya (bpjs)
  4. Surat Rujukan / Lembar DPJP (bpjs)
  5. Surat dari Dinas Sosial (spm)
  6. Rujukan Puskesmas (spm)

  1. Petugas menerima pasien
  2. Perawat IGD melakukan triage di ruang triage yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawat-daruratan
  3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
  4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  5. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : a. Pulang b. Rawat inap atau c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi.
  6. .

  1. Hari Buka  : Setiap hari 24 Jam
  2. Respon time  : 5 menit
  3. Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien

1)      Pasien BPJS

        Tidak membayar, diklaim ke BPJS

2)    Pasien SPM

       Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan

3)     Pasien Umum

        Tarif / biaya berdasarkan:


  1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
  2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1)Perawatan Pasien 2)Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3)Pelayanan Obat 4)Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah

  1. Email: mardiwaluyorsud@gmail.com
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"