Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu berobat untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS / Asuransi lain (bagi pasien BPJS / asuransi lainnya)
  4. Surat Rujukan / Surat Permintaan Rawat Inap (bagi pasien BPJS / asuransi lainnya)
  5. Surat Egibilitas Pasien / SEP untuk pasien BPJS atau Bukti penjaminan dari asuransi lain

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap
  2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan rawat inap pasien sesuai jenis penjaminan pasien:
    a. Pasien penjaminan BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) di Loket Pelayanan SEP kemudian ke petugas administrasi ruang tempat dirawat dalam waktu 3 x 24 jam.
    b. Pasien penjaminan asuransi lain : Mengurus persyaratan administrasi / penjaminan sesuai ketentuan asuransi penjamin kemudian konfirmasi ke petugas administrasi ruang tempat dirawat.
    c. Pasien Umum : Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi ruang tempat dirawat.
  3. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan rawat inap pasien sesuai jenis pembayaran pasien:
    a. Pasien BPJS
    Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) di Loket Pelayanan SEP kemudian ke petugas administrasi ruangan dalam waktu 3 x 24 jam.
    b. Pasien SPM
    Mengurus persyaratan administrasi / penjaminan di Loket Pelayanan SEP kemudian ke petugas administrasi ruangan.
    c. Pasien Umum
    Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi ruangan
  4. Pasien Masuk Ruang Rawat Inap
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS oleh dokter, keluarga pasien menyelesaikan administrasi dan pembayaran, dengan ketentuan:
    a. Pasien penjaminan BPJS
    • Pasien dirawat sesuai hak kelasnya dengan status keluar rumah sakit pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS lain, maka menyelesaikan administrasi yang berlaku dan tidak ada pembayaran yang harus dilakukan.
    • Pasien dirawat naik kelas hak perawatan dengan status keluar rumah sakit pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS lain, maka harus menyelesaikan administrasi dan melakukan pembayaran yang tidak diklaim BPJS / selisih biaya di kasir sesuai peraturan yang berlaku.
    b. Pasien Umum
    Pasien dengan status keluar rumah sakit pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS lain, keluarga pasien melakukan pembayarannya di kasir sesuai perincian yang diberikan petugas administrasi ruang perawatan.
    c. Pasien asuransi lain
    Pasien dengan status keluar rumah sakit pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS lain, keluarga pasien menyelesaikan administrasi dan atau melakukan pembayarannya di kasir sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu Buka : Setiap hari (24 jam sehari)

  1. Pasien penjaminan BPJS
    Tarif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengatur besaran klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.
  2. Pasien umum dan asuransi lainTarif berdasarkan Peraturan Walikota Blitar tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar yang berlaku.

1) Pelayanan Rekam Medik
2) Pelayanan obat dan alat kesehatan
3) Pelayanan akomodasi Rawat Inap
4) Pelayanan visite / konsultasi dokter dan dokter spesialis
5) Pelayanan asuhan keperawatan
6) Pelayanan asuhan gizi
7) Pelayanan asuhan farmasi
8) Pelayanan tindakan non operatif
9) Pelayanan penunjang diagnostik

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"