Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. KTP / KK Bagi Pasien Umum
  2. Kartu Pasien / Berobat Bagi Pasen Umum/BPJS
  3. Kartu BPJS Bagi Pasien BPJS
  4. Surat Rujukan atau Rekomendasi DPJP Bagi Pasien BPJS

  1. Pasien / penanggungjawab pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan klinik yang dituju
  2. Menunggu pemanggilan dari loket pendaftaran SEP (pasien penjaminan BPJS Kesehatan wajib pindai sidik jari/finger print)
  3. Membayar tarif kunjungan bagi pasien umum di kasir
  4. Menunggu pemanggilan dari klinik yang dituju
  5. Pemeriksaan oleh dokter
  6. Sesuai dengan indikasi medis pasien dapat dilakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain lain) atau konsultasi ke klinik lain
  7. Hasil pemeriksaan dan atau hasil konsultasi diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
  8. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju lnstalasi Farmasi, tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien: a. Untuk pasien dengan penjaminan BPJS / asuransi lain dapat langsung pulang/ rawat inap/ rujuk ke RS lain b. Untuk pasien umum membayar tarif jika dilakukan tindakan medis non operatif kemudian dapat pulang/ rawat inap/ rujuk ke RS lain.
  9. Pada waktu pengambilan resep di lnstalasi Farmasi maka pasien: a. Pasien umum membayar harga obat sesuai resep yang diberikan dokter. b. Pasien penjaminan BPJS / asuransi lain menyerahkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan. c. Pengambilan obat di instalasi farmasi d. Setelah mendapatkan obat dan atau alkes sesuai resep dokter, selanjutnya pasien pulang.

1 Hari kerja

  • Pasien Penjaminan BPJS

Tarif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Rl yang mengatur besaran klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.

  • Pasien Umum dan Asuransi lainnya

Tarif berdasarkan Peraturan Walikota Blitar tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar yang berlaku

1. Pelayanan Pemeriksaan Dokter/Dokter Spesialis 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Tindakan Medik non Operatif 4. Pelayanan Obat (resep)

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitar.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"