Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : 1) Kartu Identitas untuk pasien baru (KTP / KK) 2) Kartu Pasien / Berobat untuk pasien lama
  2. Pasien BPJS : 1) Kartu Identitas (KTP / KK) 2) Kartu Pasien / Berobat untuk pasien lama 3) Kartu BPJS / penjamin lainnya 4) Surat Rujukan atau Lembar DPJP
  3. Pasien SPM : 1) Kartu Identitas 2) Kartu berobat (bila ada) 3) Surat dari Dinas Sosial 4) Rujukan Puskesmas

  1. Pasien / penanggungjawab pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian sesuai dengan klinik yang dituju
  2. Menunggu pemanggilan dari loket pendaftaran SEP (pasien BPJS Kesehatan wajib finger print)
  3. Membayar restribusi bagi pasien umum di kasir
  4. Menunggu pemanggilan dari klinik yang dituju
  5. Pemeriksaan oleh dokter
  6. Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain-lain) dan klinik lain.
  7. Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
  8. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotek, tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien: a. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS) b. Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).
  9. Setelah dari apotek dan mendapatkan obat maka pasien: a. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yanglebih tinggi (Pasien BPJS) c. Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum) d. Pengambilan obat di apotik e. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir f. Pasien Pulang / dirawat
  10. Alur sebagaimana lampiran XVI

1 Hari kerja

  1. Pasien BPJS                                                                          Tarif berdasarkan Permenkes No. 59 tahun 2014
  2. Pasien SPM                                                         Tidak membayar, diklaim ke Dinas Kesehatan
  3. Pasien Umum                                                                         Tarif / biaya berdasarkan: Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar,                                               Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1. Perawatan Pasien 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Obat

  1. Email: mardiwaluyorsud@gmail.com
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"