Numpang Uji Kendaraan Masuk

  1. buku uji/ kartu uji asli yang masih berlaku
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli/ fotocopi yang masih berlaku
  3. surat persetujuan numpang uji dari domisili kendaraan
  4. membayar retribusi uji setelah proses uji dilaksanakan dan kendaraan telah dinyatakan lulus uji.

  1. Pemohon mendaftar ke Bagian Pendaftaran dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap dan benar maka petugas mengisi besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon dalam formulir SKRD dan menetapkan waktu pelaksanaan uji, selanjutnya petugas menyerahkan formulir SKRD yang telah diisi kepada pemohon, namun apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Pemohon
  3. setelah pemohon menerima formulir SKRD dan Lembar Hasil Pemeriksaan, petugas penguji melakukan pemeriksaan, penilaian dan pengujian terhadap kondisi teknis kendaraan dan ambang batas laik jalan kendaraan, dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam bentuk tertulis ataupun digital
  4. setelah proses uji selesai dilaksanakan dan kendaraan dinyatakan lulus uji, pemohon membayar retribusi uji ke bendahara khusus penerimaan, selanjutnya menerima bukti pembayaran retribusi uji berkala

40 Menit

Sesuai Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018

buku uji/ kartu uji dan tanda uji

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email dan medsos lainnya

Website   : dishub.pemalangkab.go.id

Email      : dishub5312@gmail.go.id

Twitter    : @dishub_pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Numpang Uji Kendaraan Masuk"