Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. PP yang lama bagi yang sudah mempunyai PP
  2. Konsep PP yang baru rangkap 3 (tiga)
  3. Surat pernyataan telah menyampaikan rancangan PP kepada SP/SB (jika sudah ada) atau perwakilan pekerja
  4. Surat pernyataan di perusahaan tidak ada/belum ada SP/SB
  5. Fotocopy sertifikat kepesertaan Jamsostek
  6. Himbauan untuk membuat dan menyerahkan daftar struktur skala upah

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang Cq. Kabid Bina Hubinsyaker dan Jamsostek.
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, memerintahkan kepala seksi hubinsyaker untuk memproses permohonan
  3. Seksi hubinsyaker meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan pengesahan, maka dibuatkan SK pengesahan.
  5. SK Pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas
  6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pengesahan peraturna perusahaan disampaikan kepada pemohon.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Peraturan Perusahan (PP)

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office dan Kotak saran

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : disnaker.pemalangkab.go.id

Email      : disnakerpemalang@gmail.com

SMS/WA : 0823 2926 2526

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"