Pembuatan Rekomendasi Pasport

  1. Foto Copy KTP, KK (Kartu keluarga), Akta Lahir, Ijazah Terakhir
  2. Surat Izin Keluarga Asli (Suami/Istri/Orang Tua)
  3. Pas Foto 4x6 berwarna

  1. Pemohon mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang
  2. Pemohon mendaftar ke perusahaan (PPTKIS/PJTKI)
  3. Yang bersangkutan atau pihak ke tiga didaftarkan secara online melalui siskotkln.bnp2tki.go.id
  4. Yang bersangkutan akan mendapatkan KI TKI (Kartu Identitas TKI)
  5. Jika semua dokumen lengkap, berkas diproses petugas atau pengantar kerja yang selanjutnya akan dibuatkan surat rekomendasi pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Paspor

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office dan Kotak saran

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : disnaker.pemalangkab.go.id

Email      : disnakerpemalang@gmail.com

SMS/WA : 0823 2926 2526

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Pasport"