Izin Mendirikan RS. Umum Tipe A dan B

  1. a. Persyaratan: Mengisi formulir permohonan dengan lampiran: 1. Foto copy Akta Pendirian Badan Hukum yang sah kecuali Instansi Pemerintah atau Pemda
  2. 2. Studi Kelayakan
  3. 3. Master Plan
  4. 4. Detail Engineering Design (DED)
  5. 5. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  6. 6. Foto copy sertifikat Tanah / bukti kepemilikan Tanah atas nama badan hukum pemilik RS
  7. 7. Izin Undang-undang Gangguan (HO)
  8. 8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. 9. Izin Mendirikan Bangunan

  1. Prosedur Pelayanan Izin Mendirikan RS. Umum Tipe A dan B

45 (EMPAT PULUH LIMA) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 40 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan RS. Umum Tipe A dan B"