Pelayanan SKCK

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Akte kelahiran
  5. Pas foto ukuran 4x6 = 4 lembar berwana

  1. Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi SKCK
  3. Memintakan tanda tangan
  4. Memeriksa dan menandatangani rekomendasi SKCK
  5. Pencatatan register rekomendasi SKCK
  6. Menyerahkan rekomendasi SKCK
  7. Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
  8. Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi SKCK
  9. Memintakan tanda tangan
  10. Memeriksa dan menandatangani rekomendasi SKCK
  11. Pencatatan register rekomendasi SKCK
  12. Menyerahkan rekomendasi SKCK

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Legalisasi pengantar SKCK dari Desa

Melalui Nomor : '08129119945, Alamat e-Mail : kec_pejawaran@banjarnegarakab.go.id, alamat  Kantor : Jln.Raya Penusupan No 4 Kode Pos 53454, Kotak saran, Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"