Surat keterangan Usaha

  1. pengantar RT/RW
  2. pernyataan terkait usaha diketahui RT/RW
  3. fc KK dan KTP
  4. soft/hard copy usaha yang dimiliki

  1. pastikan anda benar - benar memiliki usaha yang dibuktikan dengan foto pemohon dengan usahanya
  2. jangan lupa ketahuilah kemana tujuan dari surat yang anda mohon dengan jelas karena surat keterangan usaha ini hanya untuk satu tujuan
  3. jika usaha anda berada dialamat beda dengan domisisli pada KK dan KTP maka untuk pengurusan SKU sebaiknya sesuai domisili kependudukan
  4. jika terdapat perubahan tujuan surat kelurahan dapat membantu selama surat tersebut tidak lebih dari 30 hari semenjak surat dikeluarkan oleh kelurahan dengan syarat surat asli sebelumnya disertakan untuk ditarik kembali

  1. 10 menit pemeriksaan berkas pemohon
  2. 10 menit pembutan surat keterangan usaha
  3. 5 menit cek surat permohonan usaha oleh pemohon dan di paraf oleh Kasi PM
  4. 5 menit verifikasi dan ditanda tanggani oleh Sekertaris atau Lurah

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha / domisili usaha

  1. pemeriksaan berkas pemohon oleh petugas pelayanan
  2. menkoordinasikan permasalahan dengan Kasi PM dan Pemtrantib
  3. meminta pertimbangan Sekertaris atau Lurah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Usaha"