Jampersal

  1. pengantar RT/RW
  2. pernyataan bahwa ybs Tidak mampu
  3. fc KK dan KTP
  4. fc Buku KIA

  1. pastikan pemohon telah meakukan cek rutin ke puskesmas atau posyandu
  2. mengetahui kader pendamping ibu hamil (BUMIL) di wilayah pemohon
  3. jampersal merupakan bantuan dari pemerintah daerah kota malang untuk biaya persalin bagi masyarakat kurang mampu
  4. jika persyaratan sudah dianggap lengkap maka akan dibuatkan surat keterangan tidak mampu berdasarkan surat rujukan dari puskesmas dan pernyataan pemohon yang telah ditanda tanggani oleh ketua RT /RW
  5. pemohon juga harus membuat pernyataan terkait; bersedia menjadi peserta KB, tidak merokok dan bukan peserta BPJS
  6. setelah semua syarat terpenuhi maka seluruh persyaratan tersebut segera dibawa ke DINSOS untuk diverifikasi yang selanjutnya diajukan ke DINKES untuk di setujui permohonannya.

  1. 10 menit pemeriksaan berkas
  2. 10 menit pembuatan SKTM
  3. 5   menit pengecekan SKTM oleh Pemohon dan paraf Kasi PM
  4. 5 Menit verivikasi dan penenda tangganan oleh Lurah / Sekertaris

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Pengecekan berkas pemohon/pengadu

2.konfirmasi kader bumil, Ketua RW,  puskesmas sebagai pembuat  rujukan, Dinsos, dan DINKES

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jampersal"