Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
1. Pengecekan berkas pemohon/pengadu
2.konfirmasi kader bumil, Ketua RW, puskesmas sebagai pembuat rujukan, Dinsos, dan DINKES
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENGADMINISTRASI UMUM