Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru

No. SK: 061/026.A/2022

  1. untuk persyaratan dapat melihat perbup semarang No 16 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. link : https://jdih.semarangkab.go.id/site/produk_hukum/2582/petunjuk_teknis_ppdb_tk_sd_smp

  1. Para pemohon layanan dapat mengikuti prosedur pada sekolah masing-masing sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang No 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. link : https://jdih.semarangkab.go.id/site/produk_hukum/2582/petunjuk_teknis_ppdb_tk_sd_smp

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru

1. Web Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang ke https://disdikbud.semarangkab.go.id 

2. Lapor Bup http://laporwarga.semarangkab.go.id/ 

3. Lapor Gub http://laporgub.jatengprov.go.id/ 

4. SP4N-Lapor www.lapor.go.id 5. Telpon (024) 6922535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru"