Standar Pelayanan Unit Budidaya Ikan Air Tawar (UBIAT)

  1. Pemohon/pembeli datang langsung ke balai, atau
  2. Pengguna jasa memberikan alamat yang jelas
  3. Membayar biaya yang dikenakan sesuai dengan jenis ikan yang ditetapkan

  1. Pembeli datang langsung ke UBIAT dan menemui petugas pelayanan UBIAT
  2. Petugas pelayanan memberikan informasi ke pembeli tentang ketersediaan/kesesuaian jenis, jumlah, harga komoditas yang akan dibeli
  3. Membawa langsung pembeli ke lapangan (kolam) untuk mengecek langsung kondisi ikan yang ada
  4. Jika ikan yang dibutuhkan belum tersedia, maka pembeli dapat memesan benih/ikan untuk siklus berikutnya
  5. Jika terjadi kesepakan perihal ukuran dan jumlah ikan, maka pembeli melakukan pembayaran kepada petugas
  6. Pencatatan data pembeli (nama, alamat, jenis komoditas, jenis dan jumlah kolam yang dimiliki) di buku pembudidaya
  7. Petugas melakukan packaging dan menyerahkan kepada pembeli, untuk pembelian dalam jumlah besar petugas akan melakukan pengiriman ke alamat pembeli sesuai standar yang berlaku
  8. Pembeli menerima ikan
  9. Petugas menyerahkan uang hasil penjualan kepada bendahara

Untuk satu pembeli dengan satu jenis ikan diperlukan waktu sekitar 30 menit - 2 jam.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Unit Budidaya Ikan Air Tawar (UBIAT)

Media pengaduan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com

3. Telp           :  0284 582120

4. Wa            :  0853 2558 4143

5. Facebook  : UnitBIAT Banjaranyar 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store