Untuk satu pembeli dengan satu jenis ikan diperlukan waktu sekitar 30 menit - 2 jam.
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Unit Budidaya Ikan Air Tawar (UBIAT)
Media pengaduan tidak langsung yaitu :
1. Website : disperik.pemalangkab.go.id
2. Email : disperikpemalang@gmail.com
3. Telp : 0284 582120
4. Wa : 0853 2558 4143
5. Facebook : UnitBIAT Banjaranyar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Unit Pelelangan Ikan
Kepala Unit Budidaya Ikan Air Tawar
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap