Pelayanan Pengesahan Lembaga Kesenian

No. SK: 061/026.A/2022

  1. Mengisi Form yang sudah disediakan oleh Pamong Budaya pada masing-masing perwakilan Kecamatan
  2. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga

  1. Pemohon layanan mendatangi pamong budaya/petugas layanan di korwil kecamatan masing-masing;
  2. Verifikasi persyaratan oleh petugas layanan/pamong budaya;
  3. Menunggu berkas untuk divalidasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. berkas kembali ke petugas layanan, untuk dikembalikan ke pemohon layanan;
  5. berkas dikembalikan ke pemohon layanan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Lembaga Kesenian

  1. Web Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang ke disdikbud.semarangkab.go.id
  2. Lapor Bup http://laporwarga.semarangkab.go.id/
  3. Lapor Gub http://laporgub.jatengprov.go.id/
  4. SP4N-Lapor www.lapor.go.id
  5. Telpon (024) 6922535
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Lembaga Kesenian"