Standar Pelayanan pada Unit Pelelangan Ikan

  1. Semua kapal penangkapan ikan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan, wajib melelangkan ikan hasil tangkapannya di TPI dengan prosedur yang ada
  2. Bagi kapal nelayan andon (labuh sementara) apabila akan melelangkan ikan hasil tangkapannya wajib melapor dulu kepada Syahbandar dan Kepala Unit Pelelangan Ikan

  1. Kapal masuk membawa hasil tangkapan ke TPI
  2. Sebelum melaksanakan pelelangan nelayan menggambil nomor urut/antri lelang ke petugas
  3. Berdasarkan nomor urut lelang tersebut juru tawar melakukan pelelangan kepada para bakul ikan dengan cara ditawarkan mulai harga terendah ke harga tertinggi
  4. Bakul menitipkan uang jaminan sebelum mengikuti lelangdi TPI
  5. Ikan diberikan kepada bakul pemenang lelang
  6. Nelayan yang ikannya telah terlelang mengambil karcis ke petugas untuk ditukar dengan Surat Penerimaan Uang (SPU), sedangkan bakul pemenang lelang untuk segera mengambil karcis ke petugas untuk ditukar Surat Pembayaran Bakul (SPB
  7. Bakul membayar secara tunai
  8. Uang jaminan sebagaimana pada nomor 4 dikembalikan seluruhnya kepada bakul apabila tidak menang lelang

waktu pelelangan antar 3-4 jam tergantung banyaknya nelayan/kapal yang ikut lelang.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Unit Pelelangan Ikan

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com atau upi_pemalang@yahoo.com

3. Telp            :  0284 3290533

4. Wa             :  0878 3008 9650


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store