Izin pendirian rumah sakit kelas c dan d

  1. 1. Surat Permohonan (bermaterai 6000)
  2. 2. Foto Copy Izin Prinsip
  3. 3. Foto Copy Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  4. 4. Master Plan Rumah Sakit
  5. 5. Rekomendasi teknis dari dinas terkait
  6. 6. Daftar Inventaris Peralatan dan Obat-obatan yang Digunakan
  7. 7. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir yang disahkan instansi berwenang
  8. 8. Detail Engineering Design
  9. Foto Copy surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akte/surat ganti rugi/jual-beli) atau surat sah lainnya dan surat sewa (bila menyewa) lampirkan surat dari si pemilik)
  10. 10. Foto Copy KTP Pemohon
  11. 11. Foto Copy TDP/NIB
  12. 12. Studi Kelayakan Rumah Sakit

  1. Pendaaftaran melalui OSS (Pelaku usaha)
  2. Penerimaan berkas pemenuhan komitmen
  3. Verifikasi persyaratan pemenuhan komitmen izin
  4. Survei lapangan (Tim teknis)
  5. Rekomendasi (Tim teknis)
  6. Pembuatan drat pemenuhan komitmen
  7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen
  8. Penandatanganan persetujuan pemenuhan komitmen
  9. Unggah dan menotifikasi persetujuan/penolakan pemenuhan komitmenke OSS (Admin)
  10. Penyerahan PPK (Loket)

20 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C dan D

Jl. Lintas Gunungtua-Langgapayung Km. 5 Telp./Fax.: (0635) 5110188 KODE POS: 22753

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com    Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store