Informasi dan Data

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  2. Surat Keterangan

  1. Datang ke MELI( MEJA LAYANAN NFORMASI) untuk bertanya pada petugas yang ada
  2. Petugas akan mengantar Bagian Sekretariat/Bag.Umum untuk proses informasi/data yang diperlukan dan di arahkan ke bagian mana informasi/data tersebut berada
  3. Petugas akan mengentar ke Bagian atau ruangan sesuai permintaan infromasi/data yang dibutuhkan

15 Menit - 2 hari tergantung Data/Informasi yang diperlukan sesuai permintaan dari Publik itu sendiri. 

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Data

jika dalam pengambilan informasi dan data masih belum selesai atau dalam tahap proses yang bersangkutan masih bisa kembali ke kantor untuk meminta informasi dan data unutk keperluan dan lain-lain.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Data"