Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Mengisi Formulir Permohonn SIUP bermatarai 6000 dengan lampirannya ;
  2. Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan;
  3. Akte Cabang bagi Perusahaan yang memiliki Kantor Cabang di Wilayah Kabupaten Sorng ;
  4. Foto Copy SITU ( HO ), SIUP dan TDP kantor Pusat bagi Perusahaan yang membuka Cabang?Perwakilan
  5. Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum dan HAM dan CV Pengesahan dari Pengadilan Negeri ;
  6. Foto Copy KTP Penanggungnjawab (Direktur Perusahaan dan NPWP Cabang
  7. Perhitungan Modal Usaha ( Neraca ) untuk Perusahaan Menengan ( PM ) dan Perusahaan Besar ( PB ) dan melampiri tanda daftar peralatan Perusahaan, Daftar Personalia Perusahaan, Rekening Koran 3 bulan terakhir dan bukti Kepemilikan Kendaraan Perusahaan/faktur pembelian (khusus alat berat )
  8. Surat Kuasa bermaterai6000 (jika diurus pihak ke-3 ) dan foto copy penerima kuasa ;
  9. Pas photo berwarna ukuran 3x 4 = 2 lembar
  10. Materai 6000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir ;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap , proses lanjut penerbitan izin sesaui prosedur dan ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon mengambil SK Izin SIUP di loket pengambilan Izin

Perpanjangan Izin Usaha Perdagangan  jangka  waktu pelayanan paling lambat  3 (tiga ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung (tatap muka ) dengan mengisi blanko  Formulir pengaduan  atau melalui  E-Mail  dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan"