Penerbitan Akta Kematian

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. 4. Fotokopi KTP beserta KTP Asli yang Meninggal
  5. 5. Fotokopi KTP Saksi 2 Orang
  6. 6. Surat Keterangan Kematian dari RS ( Rumah Sakit )

  1. Pemohon mengantri
  2. Menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya apapun

Surat Kematian

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"