Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
  2. Diketahui oleh Koramil setempat
  3. Pas Foto 4x6
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK

  1. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan membuat surat rekomendasi SKCK
  2. Kasi Pelayanan Umum memberikan rekomendasi untuk ditandatangani Camat
  3. Camat menandatangani Surat Rekomendasi SKCK
  4. Kasi Pelayanan Umum memerintahkan input data
  5. Petugas Loket menyerahkan Surat Rekomendasi SKCK kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"