Rekomendasi Kartu Tanda Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima (KTDU-PKL)

  1. KTP yang masih berlaku dan beralamat di kabupaten Sragen
  2. Pas foto terbaru berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  3. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Lurah/ Kepala Desa
  4. surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha PKL (Surat Izin Dari Pemilik Lahan)
  5. Mengisi formulir data usaha yang disediakan
  6. Mengisi formulir surat pernyataan yang disediakan

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Kasi Pelayanan Umum memberikan rekomendasi KTDU-PKL
  3. Camat memberikan tanda tangan pengesahan (mengetahui) pada Surat Rekomendasi KTDU-PKL
  4. Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data
  5. Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan Rekomendasi KTDU-PKL kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima (KTDU-PKL)

a. Melalui kotak aduan dan saran di Kantor Kecamatan Tangen

b. Melalui Whatsapp: 0821 3748 3333

c. Melalui SMS: 0822 2001 7272 atau 0857 0151 999

d. Telepon: 0271-891025 psw 200

e. Email: kantor.kecamatan.tangen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Tanda Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima (KTDU-PKL)"