Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Perintah dari dokter untuk melakukan tindakan medis dari Instalasi Bedah Sentral

  1. Bangsal, Poliklinik,IGD mendaftrakan program operasi ke IBS : a. Operasi terencana 1 hari sebelum hari operasi maksimal jam 12.00WIB b. Operasi emergency langsung didaftarkan
  2. Persiapan pasien pre operasi di Bangsal, Poliklinik,IGD: a. Persetujuan tindakan bedah dan tindakan anestesi b. Periksa laborat, Radiologi, EKG, konsul dokter ahli lain( bila perlu) c. Menyiapkan fisik pasien : puasa, pasang infuse, cukur area operasi d. persiapan untuk transfuse darah (bila perlu)
  3. Setengah jam sebelum jadwal operasi atau setelah ada panggilan dari petugas operasi, pasien dibawa ke kamar operasi
  4. Serah terima pasien pra operasi dilakukan di ruang transfer, disertai tanda tangan petugas pada form transfer pasien.
  5. Petugas kamar operasi memeriksa kelengkapan form transfer, kelengkapan identitas, catatan medik pasien, keadaan umum pasien, persetujuan tindakan dan kelengkapan penunjang lainnya.
  6. Operasi dilakukan di Kamar operasi, didokumentasikan dalam rekam medik
  7. Setelah operasi selesai pasien dirawat di kamar pemulihan.
  8. Setelah pasien sadar dan kondisi sudah stabil baik, pasien dikembalikan ke bangsal perawatan.
  9. Serah terima dilakukan di ruang transfer, antara petugas kamar operasi dengan petugas bangsal, dengan menandatangani form transfer pasien pasca operasi.

waktu tunggu operasi efektif ≤ 2 hari

dokter on call 24 jam

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Pelayanan professional dan berkualitas Pelayanan yang profesional dan berkualitas, jenis spesifikasi ( Bedah Umum, Bedah Orthopedi, Bedah Urologi, Bedah Onkologi, Obetetri Genekologi, THT, Mata), Pelayanan anestesi, Pelayanan bedah terencana, Pelayanan bedah emergency, pelayanan nyeri

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"